Pixel Codejatimnow.com

PAD dari Belasan Galian C di Jombang Minim, Ini Penyebabnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
ilustrasi
ilustrasi

Jombang - Sedikitnya ada 13 tambang galian C legal atau berizin di Kabupaten Jombang. Meski ada belasan aktivitas tambang galian C, namun pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan tambang ini minim.

Tak hanya itu, PAD yang masuk ke kas daerah dari aktivitas galian C, setiap tahun jumlahnya terus mengalami penurunan.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Eksan Gunajati mengatakan, target PAD untuk kegiatan tambang masih di bawah Rp1 miliar atau hanya sebesar Rp700 juta.

"PAD yang masuk sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi PAD yang lebih banyak dari Kimia Farma. Untuk kegiatan tambang masih sedikit," ungkap Eksan, Rabu (14/9/2022).

Dijelaskan Eksan dari catatan Bapenda, pada 2019 lalu, PAD tambang masuk sebesar Rp1.058.299.168. Kemudian 2020 turun menjadi Rp1.055.520.342. PAD 2021 dari tambang ini kembali turun menjadi Rp1.021.140.446.

"Tahun ini sampai 13 September, PAD masuk Rp490.818.771," ucap Eksan.

Baca juga:
DPRD Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal di Pasuruan Diberantas

Lebih lanjut Eksan menerangkan, PAD dari kegiatan tambang yang sangat minim ini karena beberapa kegiatan tambang tidak lagi beroperasi. Meski ratusan hektare lahan digali setiap hari.

"Banyak juga kegiatan tambang yang ilegal. Beberapa waktu lalu masih kita jumpai," ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, sedikitnya ada 13 kegiatan tambang. Yakni tiga lokasi milik CV Barokah Bumi Makmur, yang di antaranya berada di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Desa Sukodadi dan Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Sedang dua lokasi milik Sugeng Liyadi yang berada di Desa Sukodadi dan Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

Baca juga:
Polres Mojokerto Periksa Pemilik Galian C, Gegara Korban Longsor

Masing-masing satu lokasi milik PT Agregrat Primatambang di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, CV Wahyu Karya, CV Amerta Bumi dan CV AA Kurnia yang berada di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.

Sedangkan CV Sentosa, Lucas Supriono dan Achmad Fatoni di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dan CV Batu Alam Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng.

Dan data yang tercatat membayar pajak Achmad Fatoni, CV Batu Alam, CV Wahyu Karya, Imam Basori, PT Agregrat Primatambang, Sugeng Liyadi dan Lucas Supriono.