Pixel Codejatimnow.com

Pemuda ini Ketahuan Telanjang saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Takut ketahuan usai menyetubuhi sang kekasih, pemuda berinisial SLB (19) di Surabaya, bersembunyi di kolong tempat tidur. Namun, upaya SLB untuk bersembunyi ini sia-sia belaka.

Sebab, ia tetap ditemukan oleh keluarga sang kekasih tengah bersembunyi di bawah kolong tempat tidur, dengan kondisi tubuh masih telanjang.

Kejadian ini lah yang terungkap dalam rilis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/7/2018).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, korban dan tersangka sudah sama-sama saling kenal. Perkenalan mereka terjadi saat korban sekolah di SMP Swasta di Surabaya.

"Kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih beberapa bulan terakhir. Pada saat kejadian, tersangka dan korban saling menghubungi. Saat rumah dalam keadaan kosong itulah tersangka datang," ujarnyas.

Kemudian, lanjut Agus, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Pada saat sudah terjadi, tiba-tiba kakak dari korban datang

"Saat kakak korban datang, tersangka panik dan sembunyi di bawah kolong tempat tidur. Tak lama kemudian tersangka ditemukan," ujar Agus.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Menurut pengakuan tersangka persetubuhan ini sudah sering dilakukan, hingga ia pun lupa pernah berapa kali melakukannya. Tersangka juga sering melihat video porno sebelum melakukannya.

"Ini pasal yang kami terapkan adalah perlindungan anak. Yang pasti tersangka mengetahui korban di bawah umur," imbuh Agus

Pelaku mengaku akan menikahi korban jika hamil. "Saya sudah sering melihat video porno ketagihan dan mencoba sama pacar saya. sudah sering melakukannya sampai lupa berapa kali," akunya.

Akibat ulahnnya ia dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak hukuman 3 sampai 15 tahun penjara pidana denda R0 60-300 Juta

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes