Pixel Code jatimnow.com

Korupsi Dana PNPM MP, Eks Bendahara Desa di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejari

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Berakhir sudah pelarian tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) yang merugikan negara senilai Rp979.476.000.

Tersangka eks bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yakni Kastik. Pelaku sempat menjadi DPO Polres Mojokerto Kota selama tiga tahun.

Perempuan berusia 46 tahun ini berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Mojokerto Kota di tempat persembunyiannya di Ambon, Maluku.

Polres Mojokerto Kota melimpahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto setelah berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.

"Saat ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua. Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap," Kanit Reskrim Ipda Muklisin, Kamis (15/9/2022).

Ia menambahkan, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana PNPM MP yang disalurkan ke Kelompok Pandu Makmur kurun waktu 2016-2018 saat ia menjabat sebagai koordinator di kelompok tersebut.

"Total kerugian negara mencapai Rp979 juta. Itu kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2016-2018," terangnya.

Baca juga:
Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap

Muklisin menjelaskan, modus tersangka dengan memanipulasi dan mark up dana pinjaman anggota kelompok. Ia juga bertugas membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Ia membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM yang bersumber dari dana APBN.

"Pelaku mendatangi beberapa pengurus dan anggota yang meminjam untuk meminta tanda tangan," terangnya.

Dalam proposal yang disodorkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Dawarblandong tersebut juga tercantum nominal pinjaman masing-masing debitur. Namun, dalam praktiknya, angka pinjaman yang totalnya sebesar Rp1.575.000.000 itu diisi sendiri oleh tersangka.

Namun, tak semua dana yang dicairkan itu disalurkan ke anggota. Dari total Rp1.575.000.000, peninjam hanya menerima Rp180.200.000 yang diberikan ke anggota kelompok, sementara, sisanya sebesar Rp1.394.800.000 digunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka.

Baca juga:
Alasan Yenny Wahid, Konsistensi Emak-emak itu Kekuatan, Dijebloskan ke Bui

"Pengakuannya uang itu dipakai untuk kepentingan sendiri, mencukupi kebutuhan, bayar utang dan lain sebagainya," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengakui ada pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi.

"Ya benar hari ini, tim Pidsus menerima pelimpahan kasus korupsi atas nama Kastik," pungkasnya.