Surabaya - Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berganti. Jabatan Kajari yang sebelumnya diemban I Ketut Kasna Dedi, kini digantikan Aji Kalbu Pribadi.
Sebelumnya Aji menjabat sebagai Kajari Karangasem, Bali. Sementara I Ketut Kasna Dedi mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Asintel Kejati Kaltim). Pelantikan yang dilakukan di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipimpin langsung Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (15/9/2022).
Dalam prosesi itu, Mia juga melantik 7 kajari lainnya. Di antaranya Kajari Kota Malang Edi Winarko, Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus, Kajari Tuban Iwan Catur Karyawan, Kajari Bangkalan Dr. Fahmi, Kajari Lumajang Ristopo Sumedi, Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, dan Kajari Tulungagung Ahmad Muhlis.
Selain itu, Mia juga melantik tiga koordinator Kejati Jatim. Mereka adalah Reopan Saragih, Evelin Nur Agusta, dan Retno Setyowati. Serta Farriman Isnandi Siregar sebagai Kabag TU Kejati Jatim. Sebelumnya, Farriman menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya.
Mereka yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: Kep IV/515/C/08/2022. Dalam pelantikan, Mia berharap agar para kajari dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan pimpinan. Ia pun meminta agar para Kajari menunjukan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat.
"Curahkanlah segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki dengan diimbangi nilai akhlak, moral, disiplin dan integritas yang tinggi," ujar Mia dalam sambutannya.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
"Sehingga keberadaan saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat," tambahnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Mia juga mengingatkan peran kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan. Melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghentikan penuntutan melalui restorative justice.
"Keadilan restoratif yang dirasakan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Sebagai implementasinya, lanjut Mia, setiap kejari di Jawa Timur telah memiliki Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
"Untuk menyerap keadilan di tengah masyarakat serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-49922-8-kajari-di-jatim-resmi-berganti-berikut-namanamanya