Pixel Codejatimnow.com

Resmikan Patung Garuda Pancasila Tak Sesuai Bentuk, Pemkab Mojokerto Dilaporkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
PA GMNI Mojokerto Raya saat berada di Mapolres Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
PA GMNI Mojokerto Raya saat berada di Mapolres Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Persatuan Alumni (PA) GMNI Mojokerto Raya melaporkan berubahnya bagian kepala pada patung Garuda Pancasila yang menghadap ke depan, saat diresmikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Peresmian patung Garuda Pancasila itu digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Segoro Agung Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Ketua PA GMNI Mojokerto Raya, Hafid Deni Rahmadin mengatakan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, tidak boleh mengubah lambang negara.

"Jika mengacu pasal 46 di undang-undang tersebut dikatakan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda," ujar Hafid di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).

Patung Garuda Pancasila yang dinilai tidak sesuai (Foto: Alawi for jatimnow.com)Patung Garuda Pancasila yang dinilai tidak sesuai (Foto: Alawi for jatimnow.com)

Baca juga:
Usai Dilaporkan, Patung Garuda Pancasila di Mojokerto Kini Diperbaiki

"Maka dengan ini kami menyatakan adanya dugaan tindak pidana mengubah lambang negara Garuda Pancasila. Pasal 69 disebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," paparnya.

Dia menegaskan, kedatangannya ke Polres Mojokerto itu untuk melaporkan Ponpes Segoro Agung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang dinilai lalai.

"Pemkab dinilai lalai karena seharusnya mengkritik dulu sebelum mengesahkan. Kita mendapatkan info tanggal 16 September diresmikan. Saat peresmian yang datang saat itu Bupati Mojokerto," bebernya.

Menurut Hafid, untuk bukti-bukti, pihaknya mengantongi foto-foto dan pemberitaan media massa saat peresmian yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

"Bukti-bukti ada seperti foto dan pemberitaan saat peresmian. Lambang negara itu harus dijaga dengan baik, karena lambang negara itu mempresentasikan negara. Jadi harus kita hormati dengan baik. Sebagai warga negara, kita harus menjaga kehormatan lambang negara kita," pungkasnya.