Pixel Code jatimnow.com

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Batu Terancam Penjara 15 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Titan
Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Polres Batu akhirnya merilis kasus pencabulan kepada anak tiri yang dilakukan oleh tersangka WD (42) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

WD tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak anaknya berusia 12 tahun. Total sudah 7 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan awal kejadian setelah ibu korban berinisal RW melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022.

"Setelah ada laporan petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku. Diketahui dari pendalaman, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022).

Dugaan kuat pelaku tega melakukannya karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu birahinya. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Namun setelah keinginan pelaku dipenuhi korban, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini. Tersangka sendiri melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari," imbuhnya.

Aksi itu berhenti ketika Bunga telah menginjak kelas 10 SMK namun diganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," paparnya.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menerangkan kalau WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

"Kasus ini berawal atas kecurigaan ibu korban pas pulang sekolah. Setiap pulang sekolah korban merasa tidak aman di rumah. Sehingga ibunya menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," tutupnya.