Pixel Codejatimnow.com

Momen Haru Napi Melahirkan Bayi Laki-laki di Surabaya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
AV, napi yang melahirkan bayi laki-lakinya saat menjadi warga binaan Rutan Perempuan SUrabaya. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
AV, napi yang melahirkan bayi laki-lakinya saat menjadi warga binaan Rutan Perempuan SUrabaya. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - AV nampak meringis kesakitan ketika hendak naik mobil dinas Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Rabu (21/9/2022). Napi perempuan itu berusaha terus berjalan. Tangan kanan meremas pinggangnya.

"Aduh, buk, perut saya mules," ujarnya sambil meringis menahan sakit.

Seorang petugas berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum perutnya yang membesar sudah terasa berat. Masa persalinannya memang sudah dekat. Sudah bukaan empat.

"Pagi tadi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa oleh perawat rutan ternyata sudah waktunya persalinan. Pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (21/9/2022).

Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong, untuk melahirkan sang jabang bayi. Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes usap antigen. Hasilnya negatif.

"Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB," jelasnya.

Menurut Zaeroji, Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

"Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya," ujar Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.

AV merupakan napi kasus penipuan. Ia dijerat pasal 378 KUHP. Selama ini, ia memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.

"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," jelas Amiek.

Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, hingga penanganan persalinan.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

"Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan. Rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit," tandasnya.

Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya.

Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebelumnya, AV divonis 12 bulan mengikuti pembinaan di dalam lapas atau rutan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng.