Surabaya - Seorang penjual buah berinisial MH (36) diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria asal Jalan Gubeng Masjid, Surabaya itu ditangkap di sebuah kamar kos Jalan Lawang Seketeng, kota setempat, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (22/8/2022).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menangkap sang pengedar. Saat ditangkap, pengedar itu hanya bisa pasrah.
"Dalam penggeledahan tim kami menyita 7 paket sabu siap edar dengan berat total 1,42 gram, sebuah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, uang hasil penjualan sabu Rp150 ribu dan handphone yang berada di atas tempat tidur kamar kos tersangka," papar Daniel, Rabu (21/9/2022).
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Barang bukti yang disita dari penjual buah di Surabaya
Dalam pemeriksaan tersangka MH mengaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari MAT dua hari sebelum ia ditangkap atau sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (20/8/2022).
"Barang bukti diterima MH diantar oleh R di depan Pasar Genteng Surabaya berupa 1 gram dan langsung diserahkan ke tersangka dan sudah dibayar lunas," jelasnya.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Setelah mendapatkan barang bukti itu, MH membaginya menjadi 10 poket siap edar. Dan dia sudah mengedarkannya tiga poket.
"Sabu itu dipecah di kamar kosnya dan alasan berjualan barang haram tersebut karena untuk mendapatkan penghasilan tambahan," tandasnya.