Pixel Codejatimnow.com

Rp600 Juta Uang 'Sogokan' PPPK di Pemkab Ponorogo Disebutkan Masih Dibawa Calo

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) drh Andy Susetyo.(Foto: Mita Kusuma)
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) drh Andy Susetyo.(Foto: Mita Kusuma)

Ponorogo - Praktik percaloan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Uang 'sogokan senilai kurang lebih Rp600 juta disebutkan masih dibawa pria berinisial D yang menjadi otak percaloan.

“Total ada Rp600 juta lebih yang masih dibawa oleh D. Dia (D) adalah mengaku sebagai Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) drh Andy Susetyo, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, D meminta sejumlah uang mulai dari Rp60 juta hingga Rp70 juta per orang. Ada 27 PPPK yang menginginkan jalur cepat. Ijazah mereka pun ditahan semua oleh D.

“11 Orang sudah membayar. Uang itu sudah di D. Kemudian sisanya 16 itu ijazahnya ditahan,” terangnya.

Baca juga:
Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

Andy melanjutkan, terbongkarnya praktik percaloan setelah 16 PPPK mengadu kepada BKPSDM. Ijazah mereka masih ditahan broker lantaran belum membayar uang tebusan. Belasan PPPK tersebut juga diancam bakal dicabut SK pengangkatan jika tidak segera membayar.

"Diungkapnya ini setelah lulus ada beberapa orang tidak membayar, ada ancaman jika tidak membayar kan tidak diluluskan," jelas Andy.

Baca juga:
Pesan Kang Giri untuk ASN Ponorogo saat Apel Perdana usai Lebaran

Terkait kasus percaloan ini, Bupati Ponorogo melalui BKPSDM bakal memberikan sanksi bagi PNS serta PPPK yang terlibat. Untuk PNS dikenakan sanksi penurunan jabatan. Sedangkan untuk PPPK akan dilakukan pemotongan gaji sesuai kategori pelanggaran.

"Untuk PPPK masuk catatan merah, sebagai pertimbangan kelanjutan kontrak selanjutnya," pungkasnya.