Pixel Codejatimnow.com

Dilaporkan Curi Surat Tanah, Dokter di Surabaya Jelaskan Duduk Perkaranya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Dokter D (kiri) dan kuasa hukumnya (baju putih) - (Foto: Nyu for jatimnow.com)
Dokter D (kiri) dan kuasa hukumnya (baju putih) - (Foto: Nyu for jatimnow.com)

Surabaya - Polrestabes Surabaya telah menerima laporan kasus dugaan pencurian surat tanah yang dilakukan oleh dokter gigi di Surabaya berinisial D.

Laporan itu diterbitkan dengan nomor laporan: LP-B/790/Vi/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 26 Juni 2022.

Terkait laporan tersebut, dr D mengatakan jika surat tanah yang dilaporkan dicuri ternyata menjadi jaminan atas utang yang diajukan oleh almarhum Andri Wicaksono. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum dr D, Teguh Suharto, Kamis (22/9/2022).

Teguh mengatakan bahwa almarhum Andri mempunyai hutang uang sebesar Rp300 juta untuk membeli tanah di Lamongan, yang rencananya akan digunakan untuk membuka usaha. Andri lantas menjaminkan sertifikat dan BPKB motornya kepada dr D.

"Jadi almarhum ini kan punya hutang ke klien saya untuk mencicil tanah di Lamongan, dan itu ada bukti tertulisnya dengan perjanjian jika belum lunas hutangnya, sertifikat dan BPKB motornya tidak dikembalikan," ujar Teguh.

Ditanya terkait apakah dr D mengambil sertifikat tanah dan BPKB di kos almarhum Andri, Teguh dengan tegas menyangkal jika kliennya datang ke kos Andri untuk mengambil barang-barang yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

"Tidak, tidak pernah sama sekali klien saya mengambil dan mencurinya. Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan berukuran 220,5 meter persegi di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke dokter D karena dijaminkan," paparnya.

Baca juga:
Terekam Cctv, Motor Revo Ditukar Supra Oleh Pengunjung Kedai, Dicurikah !!

Teguh menambahkan jika kliennya sudah punya iktikad baik untuk melupakan hutang dan menyerahkan surat tanah beserta BPKB kepada keluarga. Namun, keluarga Andri malah meminta permintaan yang tidak masuk akal kepada kliennya.

"Alasannya karena sudah habis banyak untuk pemakaman almarhum. Apalagi pihak keluarga sudah menuduh dan melaporkan ke polis. Klien kami akhirnya tidak jadi memberikan itu ke keluarganya," tegas Teguh.

Sementara dr D juga menceritakan semasa hidupnya almarhum. Bahwa pihak keluarga almarhum sering meminta uang ke almarhum dengan segala alasan. Bahkan Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan oleh dr D.

Baca juga:
Dituduh Curi Motor, Pemuda di Sidoarjo Dikeroyok 3 Orang Hingga Tewas

"Adiknya ini sudah ikut saya 14 tahun. Saya sudah mediasi baik-baik karena ini menyangkut orang yang sudah meninggal. Tapi keluarganya malah saya mau diperas lain-lain," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Arik, Robiyan Arifin yang melaporkan dr D ke Polrestabes Surabaya. Dia membenarkan jika Arik dan dr D telah menjalani mediasi yang difasilitasi Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, dalam proses mediasi antara dr D dan pelapor gagal.

"Iya kemarin tanggal 13 September di mediasi, cuman gagal. Terlapor tidak mau mengakui kesalahan dan yang kedua terlapor ini juga terlalu mengungkit hal lainnya, sehingga menyebabkan ketersinggungan," ujar Robiyan.