Pixel Codejatimnow.com

Banyak Janda Baru di Kota Malang, Imbas Perceraian Tinggi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Salah satu upaya agar pasangan agar tidak cerai yaitu dengan mediasi rujuk. (Foto: Pengadilan Agama Malang for jatimnow.com)
Salah satu upaya agar pasangan agar tidak cerai yaitu dengan mediasi rujuk. (Foto: Pengadilan Agama Malang for jatimnow.com)

Kota Malang - Banyak janda baru di Kota Malang. Ini akibat cukup tingginya kasus perceraian. Tercatat di bulan Januari hingga Agustus 2022 sudah ada 1.444 kasus.

Hal itu diketahui melalui data yang bersumber dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Malang.

"Perceraian didominasi karena perselisihan dan pertengkaran, selanjutnya masalah ekonomi, dengan jumlah 169 kasus dan ditinggal oleh salah satu pihak tercatat ada sebanyak 156 kasus," ujar Ketua PA Kelas I A Malang, Misbah, Jumat (23/9/2022).

Selain itu faktor lainnya seperti istri tidak baik pada suami, atau sebaliknya. Kemudian juga adanya orang ketiga, bisa menyebabkan pertengkaran hingga berujung perceraian.

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

"Tapi masih ada juga beberapa alasan lain penyebab perceraian seperti contoh madat, dihukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, hingga pindah keyakinan. Kalau KDRT tahun ini cuma ada 4 kasus," bebernya.

Dari semua kasus tersebut angkanya diketahui menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2021 tercatat ada sebanyak 1.645 perkara.

Baca juga:
12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

"Dari rata-rata jumlah perceraian, masih didominasi cerai gugat atau pengajuan cerai dari pihak istri," tutupnya.