Pixel Codejatimnow.com

Residivis Asal Tulungagung Ini Nekat Mencuri di Pondok Pesantren

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan polisi.(Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka saat diamankan polisi.(Foto: Polres Tulungagung)

Tulungagung - Seorang residivis berinisial AW (35), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bandung. Tersangka mengambil handphone serta sebuah sepeda motor milik santri, saat mereka sedang menunaikan ibadah salat berjamaah.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Ansori mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (18/09/2022) sore. Tersangka masuk ke dalam area pondok pesantren, saat para santri sedang menunaikan salat ashar berjamaah di masjid. Tersangka langsung masuk ke dalam kamar santri dan mengambil sejumlah handphone.

"Tersangka memanfaatkan kelengahan santri yang sedang salat ashar berjamaah di masjid pesantren," ujarnya, Sabtu (24/09/2022).

Tak hanya mengambil handphone, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas meja. Tersangka lalu mencocokkan kunci tersebut dengan sepeda motor yang terparkir. Begitu menemukan motor yang cocok dengan kunci, tersangka langsung membawanya kabur. Korban yang curiga karena mendengar suara sepeda motornya, langsung mengecek setelah selesai salat.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Ternyata motornya sudah tidak ada dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bandung," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku handphone yang diambil sudah dijual di Terminal Bungurasih, Surabaya. Uangnya digunakan tersangka untuk pergi ke Kalimantan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor belum dijual tersangka.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.