Pixel Codejatimnow.com

Pasangan Suami Istri di Ngawi ini Kompak Jualan Sabu

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Petugas kepolisan menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari pasutri di Ngawi
Petugas kepolisan menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari pasutri di Ngawi

jatimnow.com - Kepolisian Resort (Polres) Ngawi menangkap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai penjual narkoba jenis sabu sabu.

Pasutri  WS (27) dan MH (26) tak berkutik saat ditangkap oleh polisi di kawasan Mantingan Ngawi.

"Ya kami telah meringkus pasangan asal Solo. Mereka kami tangkap di area masjid Ar Rahman Mantingan," kata Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu pada Kamis (25/7/2018).

Ia menjelaskan, pasutri tersebut, tertangkap tangan sebelum melakukan transaksi. Saat itu, ada salah satu anggota Polres Ngawi yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Jadi memang kami jebak. Kami menghubungi dan janjian di halaman masjid," terangnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Keduanya, lanjut ia, sempat mengelak. Tapi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.46 gr ditemukan pada pasangan tersebut.

"Ini merupakan kali kedua. Yang awal di Solo, kemudian yang kedua ini beraksi di Ngawi," bebernya.

Pasutri ini kami kenai pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 131, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto