Pixel Code jatimnow.com

Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen ke Sopir Angkot di Surabaya Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Barang bukti sabu dan bungkus permen turut disita (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Barang bukti sabu dan bungkus permen turut disita (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Peredaran narkoba jenis sabu di kalangan sopir angkutan kota (angkot) yang berada di kawasan Terminal Bungurasih dan Wonokromo Surabaya dibongkar.

Peredaran barang terlarang itu terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar berinisial BM (45) yang sehari-harinya indekos di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

"Tersangka ini merupakan pengangguran yang indekos di kawasan Terminal Bungurasih. Dia memilih indekos di kawasan itu karena nyambi mengedarkan sabu kepada para sopir," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (26/9/2022).

Menurut Daniel, dari penyergapan pada Senin (22/8/2022) malam itu, timnya menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat total 7,04 gram. Juga disita timbangan elektrik, handphone, 1 bendel plastik klip, kartu ATM, uang tunai Rp4,5 juta.

"Penyergapan dilakukan di minimarket Jalan Taman Apsari, Surabaya. Barang bukti ditemukan tim kami di dalam tas cangklong yang dibawa tersangka," jelas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Pengedar sabu yang menyasar sopir angkota di Terminal Bungurasih dan Wonokromo Surabaya diamankanPengedar sabu yang menyasar sopir angkota di Terminal Bungurasih dan Wonokromo Surabaya diamankan

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Sementara dari hasil interogasi BM membeli sabu dari MA yang kini masih diburu. Saat itu ada 10 gram sabu yang ditransaksikan. Kemudian barang itu dipecah menjadi 30 poket siap edar dengan berat bervariasi.

Terungkap, agar bisnis terlarang itu tidak terendus polisi, BM menggunakan kemasan bungkus permen mint saat mengedarkan kepada para sopir angkot di Terminal Bungurasih dan Wonokromo Surabaya.

"Kami duga bungkus permen mint itu digunakan untuk sarana mengedarkan barang bukti sabu tersebut agar tidak gampang terendus kami," terang Daniel.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Cara klasik dilakukan BM dalam bertransaksi, yaitu dengan cara diranjau di daerah Juanda, Sidoarjo. Setelah itu pembayarannya dengan cara transfer ke rekeningnya.

"Dari pengakuannya, sejak barang bukti itu diterima, hingga dua minggu dia mengaku sudah laku 10 poket," tandas Daniel.