Pixel Codejatimnow.com

Si Kancil Kurir Sabu-sabu Diringkus Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Siaran pers ungkap kasus narkoba.(Foto: Polres Magetan)
Siaran pers ungkap kasus narkoba.(Foto: Polres Magetan)

jatimnow.com - Sepak terjang Kancil (23) menjadi kurir sabu-sabu berakhir. Ini setelah warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi itu tertangkap saat mau pergi ke Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

“Kami tangkap kemarin di Jalan Raya Maospati-Ngawi, tepatnya di depan Optik Gelora Maospati,” ujar Kasatnarkoba Polres Magetan AKP Didik Ari, Kamis (29/9/2022)

Dia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus ketika ada laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa di Maospati sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu

“Dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 3 hari bisa kami tangkap,” kata AKP Didik.

Menurutnya, Kancil hanya kurir. Pelaku sudah melakukan transaksi atau mengurir selama 2 kali.

Penangkapan dilakukan saat meranjau di depan Optik Gelora. Kancil pun mengaku nekat menjadi kurir barang haram itu karena kebutuhan ekonomi.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

“Pelaku itu merupakan sopir. Tetapi sudah lama tidak bekerja karena pandemi ini,” tegasnya.

Selain Kancil, polisi masih membidik pemilik sabu-sabu. Dari pengakuan kancil, DPO itu berinisial D.

“Kalau alamatnya tidak tahu. Mereka komunikasi hanya menggunakan handphone. Kemudian diantar ke orang suruhan lalu diranjau oleh kancil,” urainya.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Barang bukti yang disita adalah 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, dan 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.

“Juga bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu. Pelaku kami kenai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.