Pixel Codejatimnow.com

Bawa Kabur Uang Konsumen, Pengusaha Konveksi di Surabaya Dipolisikan

Bram (tengah) saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya/Foto: istimewa
Bram (tengah) saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya/Foto: istimewa

jatimnow.com - Bram Darma Nugraha (43) akhirnya masuk penjara setelah dipolisikan konsumennya. Pasalnya, pengusaha konveksi asal Perum Citra Harmoni D1/26 Tropodo, Sidoarjo ini tidak mengerjakan pesanan konsumen tersebut. 

Konsumen yang mempolisikan Bram itu adalah Halim Dwi Arif. Ia melaporkan kepada pihak kepolisian setelah uang yang diserahkan korban dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan pesanan pakaian kepada pelaku, sama sekali tak dikerjakan, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 26 juta. 

"Sebenarnya, sebelum pelaku kami amankan, korban sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan nominal uang yang sudah disetorkan itu," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Kamis (26/7/2018). 

Namun, kesempatan yang diberikan korban itu tak kunjung dipenuhi oleh pelaku. Saat jatuh tempo tiba hingga 3 kali, pelaku malah menghilang dari kontrakannya.

Bahkan, ponsel milik pelaku juga tak bisa lagi dihubungi oleh korban. "Darisanalah kami akhirnya menangkap pelaku," tambah Misdianto. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika usaha konveksinya itu telah bangkrut. Tapi, CV. Gramedian Gold yang didirikan pelaku, masih bisa untuk menjaring konsumen, sehingga dengan mudah korban menyerahkan uang pemesanan.

Namun oleh pelaku, uang itu justru dipakai untuk menenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Tapi, uang itu sebelumnya dipakai pelaku untuk membayar utang-utangnya," beber Misdianto. 

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal. Ia dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan oleh penyidik.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah