Pixel Codejatimnow.com

Ikadin Malang Buka Pos Bantuan Hukum Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Pengurus Ikadin Malang (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Pengurus Ikadin Malang (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang membuka pos pengaduan dan bantuan hukum bagi keluarga maupun korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Pelayanan dibuka secara gratis.

"Hal itu dilakukan demi membantu keluarga maupun korban untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum mereka," ujar Ketua Ikadin Malang, Setyo Eko Cahyono, Minggu (2/10/2022).

Menurut Setyo, masyarakat bisa mendatangi Kantor Ikadin Malang di Jalan Blimbing Indah Selatan XI No. 77 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau menghubunginya di nomor handphone 085259397643, atau Arifin selaku Ketua Pos Bantuan Hukum dengan nomor 085234005323.

Setyo menilai pihak panitia pelaksana (panpel) pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) itu tidak bisa menyelenggarakan dengan aman dan nyaman. Padahal para penonton juga membayar tiket.

Baca juga:
Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit

Apalagi, lanjutnya, saat kericuhan keadaan semakin parah lantaran aparat menggunakan wewenang secara berlebihan.

"Di mana adanya kekerasan dengan cara memukul dan menendang suporter Arema yang turun ke lapangan. Belum lagi adanya tembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema sehingga kekacauan terjadi dan korban berjatuhan," ungkapnya.

Baca juga:
Pria Bersepeda Bawa Keranda dari Batu Disambut Bonek di Surabaya, Ini Pesannya

Terlebih dari aturan FIFA, penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan untuk mengamankan massa dalam stadion. Aparat juga menggunakan kekuatan yang berlebihan dan bertentangan dengan perundang-undangan dan perkapolri.

"Atas dasar itu, Ikadin Malang mengecam keras tindakan represif pihak aparat terhadap suporter Arema yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Tragedi ini harus diusut tuntas dan ditangani secara professional sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.