Pixel Codejatimnow.com

Mahkamah Agung Kembali Tolak Dua Kasasi Kubu Moeldoko, Demokrat Menang Lagi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (Foto: Demokrat Jatim/jatimnow.com)
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (Foto: Demokrat Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahkamah Agung kembali menolak dua kasasi sekaligus dari kubu Moeldoko. Penolakan itu tertuang dalam putusan nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Kedua gugatan kasasi ini merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum," ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin (3/10/2022).

Riefky menambahkan, kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se Indonesia. Menurutnya, putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

Baca juga:
Demokrat Tegaskan Tolak Incumbent untuk Pilwali Probolinggo 2024, Sakit Hati?

"Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024," tambah Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI itu.

Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sesuai dengan aturan.

Baca juga:
DPC Demokrat Usulkan 4 Nama jadi Ketua DPRD Pacitan, Siapa Saja?

Riefqy juga membeberkan jika langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali. Mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review sampai puncaknya di Mahkamah Agung.

"Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko. Berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai," tandasnya.