Pixel Codejatimnow.com

Tak Lulus SD, Pasutri di Banyuwangi Jadi Pengedar Pil Trex

Editor : Arif Ardianto  
Polisi menunjukkan pelaku penjual pil Trex di Banyuwangi/Foto: Arif Ardianto
Polisi menunjukkan pelaku penjual pil Trex di Banyuwangi/Foto: Arif Ardianto

jatimnow.com - Pasangan suami-istri (pasutri) yang bernama Eko Suprayitno dan Subaida nekat berjualan pil Trex (Trihexyphenidyl). Akhirnya, bisnis keduanya itu diketahui pihak kepolisian.

Setelah diperiksa Unit Reskrim Polsek Muncar, Kabupaten Banyuwangi, baru diketahui bahwa keduanya tidak tamat pendidikan SD (Sekolah Dasar).

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri menjelaskan, setelah diperiksa petugas pihaknya baru mengetahui keduanya tidak tamat pendidikan dasar (SD/MI).

Padahal, dari segi usia keduanya yang tinggal di Dusun Kalimati RT 04, RW 02 Desa Kedungrejo itu merupakan generasi yang lahir tahun 80-an. Eko Suprayitno (35) dan Subaida (31), keduanya mengaku berprofesi sebagai nelayan.

"Eko pendidikannya SD tidak lulus hanya sampai kelas V dan Ida SD kelas IV, tidak lulus di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum Sampangan Muncar," kata Choiri, Jumat (27/7/2018).

Keduanya ditangkap saat petugas Unit Reskrim melakukan patroli di sekitar pelabuhan Muncar dan mengetahui banyak anak muda yang keluar dari gang perkampungan Dusun Kalimati dan menghentikan salah satu dari mereka.

Baca juga:
Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek

"Setelah digeledah, keduanya tidak berkutik saat ditemukan beberapa butir sisa pil Trex dan uang hasil penjualan hari ini," paparnya.

Kompol Choiri menambahkan, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 120 ribu, handphone Nokia biru, tas merah, dan 42 butir pil Trex.

"Pelaku kita jerat pasal 196 sub pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya paling lama 15 tahun," tutupnya.

Baca juga:
Razia Konvoi Motor Pesilat, Polisi Trenggalek Ringkus Pengedar Pil Koplo

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto