Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Bobol Panti Asuhan Untuk Pesta Miras

Editor : Arif Ardianto  
Tersangka bersama barang bukti di Polsek Gayungan.
Tersangka bersama barang bukti di Polsek Gayungan.

jatimnow.com - 'Tak tahu diuntung' itulah penggambaran yang tepat kepada Setyo Ari Sugiarto (21). Betapa tidak, Pemuda asal Pondok Sedati Asri Blok D-1 Sidoarjo ini, tega membobol sebuah panti asuhan. Padahal, Ari merupakan mantan anak asuh disana. Panti asuhan yang dibobol tersebut adalah Pondok Kasih, Jalan Gayungan PTT 66-B, Surabaya.

Aksi itu dilakukan Ari pada Kamis (22/2/2018) lalu. Sekitar pukul 01.00 Wib, Ari masuk area panti dengan cara memanjat pagar. Setelah masuk, Ari mencongkel jendela panti menggunakan linggis yang memang sudah disiapkannya. Pemuda yang sudah mengenal lokasi tersebut, lantas menguras barang berharga diantaranya uang serta handphone.

"Dia (Ari) sudah hafal. Sebab dia pernah diasuh di panti asuhan tersebut. Baru keluar satu tahun kemarin. Dan sebenarnya, aksi ini sudah aksi dia yang ketiga," sebut Kapolsek Gayungan, Kompol Lukito, Kamis (8/3/2018).

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak panti ke Polsek Gayungan. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gayungan dipimpin Iptu Philips L Ropung melakukan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama Ari sebagai pelaku tunggal.

"Pelaku kami tangkap saat belanja ke Cito Mal," sambung Lukito. Penangkapan itu dilakukan Rabu (28/2/2018) lalu sekitar pukul 14.30 Wib.

Ari kemudian digelandang ke rumahnya. Untuk mencari barang bukti kejahatannya. Sebab saat beraksi, dia berhasil mencuri sejumlah barang milik panti. Diantaranya cash box berisi arsip, amplop putih berisi uang tunai Rp 13,3 Juta, delapan HP serta dua tablet. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, yakni cash box dan tas ransel warna hitam.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Sedangkan uangnya hanya tersisa 6,2 Juta. Dan handphone yang dicurinya, tersisa delapan unit," beber Lukito.

Sementara itu, kepada polisi Ari mengaku gelap mata setelah tahu persis tempat penyimpanan uang dan HP milik panti. Apalagi, dia memiliki banyak utang, karena lama menganggur.

"Saya pakai uangnya untuk bayar hutang. Sisanya saya buat membeli minuman keras. Dua tabletnya juga sudah saya jual," akunya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Atas perbuatannya, oleh penyidik Ari dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Atas jeratan itu, Ari terancam hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakri

Editor: Arif Ardianto