jatimnow.com - Ibarat pagar makan tanaman. Itu yang dilakukan oleh Adil (27) warga Kota Ambon. Ia mencuri mobil milik bosnya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
“Jadi pelaku ini perantau. Pelaku bekerja di salah satu toko di Magetan,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (7/10/2022) siang.
Dia menerangkan kronologisnya, pelaku diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban. Tetapi kepercayaan itu kemudian dikhianati. Saat tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB, ketika berada di dalam toko kemudian pelaku mengambil kunci mobil yang digantungkan di tembok.
“Juga mengambil BPKB yang ditaruh di dalam tas ransel yang juga digantungkan di tembok. Selanjutnya pelaku menuju ke rumah korban yang jaraknya sekitar 200 meter dari toko,” kata Rudy.
Dengan menggunakan kunci tersebut pelaku mengambil 1 unit mobil Daihatsu Grandmax milik korban yang sedang diparkir di garasi.
“Pelaku pun menjualnya dan laku Rp75 juta. Pelaku kabur ke luar pulau, Kalimantan, Bali dan lain-lain. Terakhir di Kalimantan Selatan,” urainya.
Baca juga:
Pria asal Jakarta Timur Diringkus Polrestabes Surabaya di Bali, Begini Ceritanya
Sesaat setelah kejadian, korban melaporkan ke Polres Magetan. Kami melakukan serangkaian penyelidikan.
Ternyata saat melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Dia mengecek penjualnya ternyata atas nama SH ini.
Pelaku kami amankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan
Baca juga:
Pria asal Yogyakarta Dihajar Massa Usai Bawa Kabur Mobil dan Tabrak Polisi
Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangkan ke panti asuhan.
“Kami kenai pasal 363 KUHP atau 372 KUHP. Hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.