Pixel Codejatimnow.com

Pensiunan PNS Berurusan dengan Polisi Lantaran Diduga Timbun BBM Bersubsidi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi.(Foto: Mita Kusuma)
Barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi.(Foto: Mita Kusuma)

jatimnow.com - Aparat Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Pensiunan abdi negara itu diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di rumahnya.

“Di halaman rumahnya didapati BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press rilis, Jumat (7/10/2022).

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menambahkan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat. Pelaku sering membeli BBM berdrum-drum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situ, kemudian dilakukan pembututan.

Pelaku selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis biosolar dan Pertalite. Ada sebanyak 1,5 ton yang ditemukan di rumahnya.

“1,5 Ton disimpan dalam halaman rumah. Ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di jerigen,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Menurutnya, pelaku menimbun saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan memasok para penjual BBBM eceran. Melainkan menjualnya sendiri.

Baca juga:
Polisi dan Pertamina Cek Kadar Air di 2 SPBU Bojonegoro, Apa Hasilnya?

“Sudah 5 bulan pelaku menimbun BBM ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah, terus dijual mahal,” terangnya.

Barang bukti yang disita 1 drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter, dan 5 drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 2.00 liter.

Disita pula 4 jerigen kosong ukuran 30 liter, 2 jerigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 jerigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter, dan 1 jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter. Lalu 3 drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh, 8 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing 30 liter, 7 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing 25 liter, serta 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing 20 liter.

Baca juga:
Polres Sumenep Sidak 3 SPBU jelang Lebaran, Antisipasi Kecurangan

Saat ini pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.