jatimnow.com - Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris bersama Security Officer (SO), Suko Sutrisno hingga kini masih terus diperiksa intensif di Mapolda Jatim usai jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Taufik Hidayat, Kuasa Hukum Abdul Haris ditemui saat istirahat menegaskan bahwa kliennya itu memenuhi panggilan Polda Jatim untuk tahap pemeriksaan.
"Dipanggil untuk pemeriksaan. Kami juga mendesak aparat kepolisian melakukan autopsi terhadap ratusan orang yang meninggal saat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Usut tuntas semua, biar clear semua harus diketahui penyebabnya," tegasnya mewakili kliennya, Selasa (11/10/2022).
Taufik mengungkapkan, saat kejadian sesuai standar operasional prosedur (SOP), bahwa kliennya itu telah memerintahkan seluruh petugas untuk membuka pintu stadion 15 menit sebelum pertandingan usai.
"Pintu dibuka itu sesuai standar tidak ada yang ditutup, dan itu harus dibuktikan dengan membuka CCTV. Tidak ada (yang menyuruh menutup) tidak ada perintah untuk tutup," jelasnya.
Menurut dia, autopsi juga harus dilakukan, untuk mengetahui penyebab kematian korban. Selain juga untuk mengetahui sakit yang diderita korban selamat.
Baca juga:
Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
"Karena untuk para korban masih menderita sakit. Ada yang matanya masih sakit, ada yang masih sesak," ujarnya.
Taufik menyatakan saat kejadian ada gas air mata yang ditembakkan. Gas air mata tersebut, lanjutnya, jumlahnya bermacam-macam.
"Gas air mata itu kan jumlahnya bermacam-macam, itu bisa dideteksi dan ditemukan di lapangan. Kita ingin tahu dan diusut tuntas," tegasnya.
Baca juga:
Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Dia menandaskan proses hukum yang kini dijalani kliennya tersebut merupakan sebagai tanggung jawabnya di Arema.
"Semoga semua segera dilancarkan, diusut sampai tuntas siapa yang melakukan karena ini tragedi kemanusiaan. Saya mohon kepada semuanya kepada pihak terkait agar segera diusut tuntas," pungkasnya.