Pixel Codejatimnow.com

Taruna Tertabrak Kereta Api di Nganjuk, 2 Tewas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Kondisi mobil setelah ditabrak Kereta Api Kertanegara di Nganjuk. (Foto: Daop 7 Madiun for jatimnow.com)
Kondisi mobil setelah ditabrak Kereta Api Kertanegara di Nganjuk. (Foto: Daop 7 Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kecelakaan antara mobil Daihatsu Taruna AE 1833 CV dan kereta api terjadi di perlintasan tak terjaga antara Stasiun Bagor - Saradan, tepatnya di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (13/10/2022).

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, mulanya masinis KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto itu melihat mobil berhenti tepat di perlintasan tersebut.

Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif. Namun kendaraan tersebut tidak bergerak. Kereta api pun langsung menghantam mobil tersebut, hingga mobil terbelah menjadi dua bagian.

Dua penumpang tewas dalam peristiwa ini. Yakni Dainem (63) dan Samsuri (56) warga Dusun Manggarejo, Desa Mancon, Kecamatan Wilangan.

Sementara sopir Fathoni (41), Sutrisno (40), dan Naila Anindya Putri (5) mengalami luka dan menjalani perawatan di RSUD Nganjuk.

Baca juga:
KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, 11 Tewas

“Kronologi kejadian, masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang berhenti di perlintasan KA. Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan,” kata Supriyanto.

Selain korban, akibat kejadian tersebut perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 12 menit. KA Kertanegara sempat berhenti luar biasa di lokasi. Setelah pemeriksaan rangkaian, kereta api kembali melanjutkan perjalanan.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Hanya 88 perlintasan yang terjaga.

Baca juga:
Video: Wanita Misterius Tewas Tertabrak KA Gajayana

Pihaknya mencatat terjadi 37 kasus kecelakaan di perlintasan KA tahun 2022 ini.

“PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tandas Supriyanto.