Pixel Codejatimnow.com

Kakek Tersangka Pencabulan Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
M.Sholah pengacara tersangka pencabulan saat pengajuan praperadilan bersama pihak keluarga di PN Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
M.Sholah pengacara tersangka pencabulan saat pengajuan praperadilan bersama pihak keluarga di PN Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Merasa difitnah cabuli cucu sendiri, Matalim (71) warga Dusun, Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat, Senin (17/10/2022).

Matalim sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Lamongan atas dugaan kasus pencabulan kepada cucunya sendiri NS (10). NS adalah cucu keponakan dari Matalim.

Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan perkara ini. Didampingi pengacara M.Sholeh, pihak keluarga pun melakukan upaya praperadilan.

"Kami mendaftar gugatan praperadilan. Yang kita gugat adalah Kapolres Lamongan yang telah menetapkan tersangka kepada klien kita dugaan cabul," kata M. Sholeh di PN Lamongan, Senin (17/9/2022).

M. Sholeh menyayangkan proses penyelidikan hingga penahanan tersebut lantaran kasus sensitif ini tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung

"Dalam kasus ini penyidik belum menghadirkan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apakah pedofilia. Juga tersangka ini berusia 71 tahun dan sudah sakit-sakitan, jadi penahanan kakek Matalim ini kurang tepat. Alasan di dalam KUHP tidak terpenuhi jika klien kita ditahan," urainya.

Ironisnya, kata M. Sholeh, kliennya yang berusia lanjut ini juga mendapat tekanan, pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan ayah korban.

"Yang sangat tragis klien kita ini (Matalim) dipukuli dan dianiaya. Jadi kami juga layangkan laporan ke Propam hingga Presiden yang atas tindakan oknum mencoreng nama instansi kepolisian," paparnya.

Baca juga:
Status Tersangka Korupsi Lahan KKJS Dibatalkan, Kejari Bangkalan Lanjutkan Pemeriksaan

Sementara itu, pihak keluarga menceritakan kronologis awal dimana korban NS (10) ini meminta uang ke terduga tersangka Matalim, hingga ke empat kalinya korban memaksa dan mengambil uang dari saku Matalim.

"Dari situ di anak ini pulang, dan malah dimarahi oleh ayahnya disuruh mengembalikan. Seusai mengembalikan anak itu dimarahi hingga menangis hingga bapak saya (Matalim) mengecek ke rumah, di situlah bapak malah dicekik dipukul dan dianiaya oleh ayah NS," cerita Sigit anak Matalim.