Pixel Codejatimnow.com

Soal Konflik Darmo Hill, Pemkot Diminta Berpihak pada Warga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael saat reses bersama warga Perumahan Darmo Hill (Foto: Lam for jatimnow.com)
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael saat reses bersama warga Perumahan Darmo Hill (Foto: Lam for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polemik sengketa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), antara warga dan developer Perumahan Darmo Hill menjadi atensi anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael.

"Dalam hearing di Komisi A beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan developer. Di antaranya mereka jual tanah kavling tapi menarik IPL. Tindakan ini ada unsur pidananya," ujar Josiah, Selasa (18/10/2022).

Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mendesak Pemkot Surabaya supaya tegas, melindungi warganya dari developer yang arogan.

Menurut Josiah, fasum dan fasos idealnya harus diserahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang dijual sudah mencapai 90 persen.

"Di Darmo Hill sudah 90 persen rumah terjual. Pemkot Surabaya harus menagih ini. Karena ini hak dari pemerintah kota juga. Selama ini developer mengatakan sudah menyerahkan 1600 meter persegi fasum dan fasosnya. Tapi kita tidak tahu bentuknya bagaimana," papar dia.

Josiah menambahkan, warga yang tidak membayar IPL ke pihak developer itu sebagai bentuk akumulasi kekecewaan. Karena tidak mendapatkan pengelolaan lingkungan yang baik.

"Karenanya warga menuntut agar fasum dan fasos diserahkan ke Pemkot Surabaya," terangnya.

Baca juga:
Bangun Tembok Setinggi 2 Meter, Warga di Ponorogo Tutup Akses Jalan Tetangga

Josiah menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil lagi pihak developer Darmo Hill untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena pihak developer mengabaikan rekomendasi di RDP sebelumnya. Di antaranya permintaan supaya developer mencabut laporan polisi ke warga.

Sementara Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang disertai surat peringatan oleh developer.

"Surat tersebut diterima lagi oleh warga pada dua hari lalu. Padahal sejak April 2022 warga sudah mengkoordinir pembayaran IPL mandiri melalui RT," terang Toni.

Baca juga:
DPRD Surabaya Soroti Konflik Warga dan Pengembang Darmo Hill

Dia menyebut, warga baru mengetahui dari RDP di Komisi A bahwa developer tidak boleh menarik IPL. Karena menjual tanah kavling.

"Kita mengetahui saat hearing di DPRD bahwa developer yang menjual tanah kavling tidak boleh menarik IPL. Harapan kita persoalan ini segera selesai," tandasnya.