Pixel Codejatimnow.com

DPRD Surabaya Soroti Konflik Warga dan Pengembang Darmo Hill

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Rapat dengar pendapat konflik warga dengan Darmo Hill yang digelar Komisi A DPRD Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Rapat dengar pendapat konflik warga dengan Darmo Hill yang digelar Komisi A DPRD Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait aduan warga Darmo Hill soal sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), dengan pihak developer.

Rapat yang digelar pada Selasa (27/09/2022) itu dihadiri sejumlah perwakilan warga, perwakilan developer dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna menyayangkan tindakan pengembang yang terkesan memukul wong cilik.

"Kita menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL," ujar Ayu.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, idealnya warga memang punya wewenang untuk mengelola IPL di lingkungannya, karena dipemukiman tersebut sudah terbentuk RT-RW.

"Semoga pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka," imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mendorong Polrestabes Surabaya mengedepankan Restorative Justice.

"Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun di sana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak ke developer, untuk IPL yang di-collect selama 20 tahun, untuk diaudit," papar Imam.

Politisi NasDem itu menambahkan, developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tertera di Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan. Di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa developer perumahan dilarang menjual tanah kavling.

Baca juga:
Bangun Tembok Setinggi 2 Meter, Warga di Ponorogo Tutup Akses Jalan Tetangga

"Di dalam undang-undang tersebut, menyebutkan pihak developer bisa dihukum sanksi pidana 2 tahun," tegasnya.

Sementara staf DPRKPP Surabaya, Farhan mengaku, pihak developer pada Tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di Tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

"Sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas," jelasnya.

Meski demikian, pihak Developer Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.

"Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling," ujar Legal Corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill, Dedi Prasetyo.

Baca juga:
Soal Konflik Darmo Hill, Pemkot Diminta Berpihak pada Warga

Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya rapat oleh Komisi A. Toni mengaku baru tahu jika pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling.

"Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga di sini seperti itu. Padahal undang-undang menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh. Kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah," terangnya.

Dia berharap, pihak developer segera mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya.

"Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita," pungkasnya.