Pixel Codejatimnow.com

Gegara Bangun Pusat Oleh-oleh, Eks Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Mantan Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyono saat dilakukan penahanan. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Mantan Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyono saat dilakukan penahanan. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyono (37) ditahan Kejaksaan terkait dugaan korupsi pembangunan pusat oleh-oleh.

Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejari Mojokerto melakukan serangkaian penyidikan.

"Hari ini kita tetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes tahun 2018-2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Gaos Wicaksono, Rabu (19/10/2022).

Trisno diduga telah melanggar regulasi dalam pelaksanaan program pembanguan pusat oleh-oleh yang terletak di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, karena tidak sesuai dengan mata anggaran yang ada dalam APBDes Sumbersono, tahun anggaran 2018-2019.

"Selain itu tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan tersangka," terang Gaos.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Riski Raditya Eka Putra menambahkan, ada ketidaksesuaian peruntukan dalam penganggaran. Pada tahun 2018, Pemdes Sumbersono menganggarkan Rp400 juta guna pemeliharaan bangunan BUMDes.

Tetapi anggaran tersebut tidak diserap dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Kemudian di tahun 2019, Pemdes Sumbersono kemudian kembali menganggarkan Rp400 juta dengan nomenklatur sama, yakni pemeliharaan BUMDes.

Menurut Riski, anggaran tersebut diserap pada tahun 2019 sebesar Rp800 juta. Di mana anggaran itu diperuntukan bukan untuk pemeliharaan BUMDes, melainkan untuk pembangunan pusat oleh-oleh yang merupakan unit usaha BUMDes Sumbersono.

Baca juga:
Video: Oknum Kades Arahkan Perangkat Desa Untuk Pilih Salah Satu Caleg DPR RI

"Itu BUMDesnya belum ada. Jadi mata anggaran dengan realisasinya tidak sesuai," ucap Riski.

Di sisi lain, ada pelanggaran regulasi dalam pembangunan pusat oleh-oleh yang dilakukan Trisno saat menjabat Kades Sumbersono. Pusat oleh-oleh itu dibangun di atas TKD yang berstatus lahan hijau.

"Jadi untuk merubah fungsi lahan dari lahan hijau menjadi bisa digunakan untuk bangunan itu salah satunya harus mendapat persetujuan Bupati (Mojokerto) dan itu tidak dilakukan," jelasnya.

Ada sebanyak 30 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan Trisno sebagai tersangka. Mulai dari perangkat desa, hingga Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:
DPC Kompakdesi Tulungagung Tegaskan Tak Terlibat Politik Praktis

"Berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mojokerto total kerugian negara mencapai Rp797.774.000," ungkap Riski.

Akibat perbuatannya, tersangka Trisno dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Tersangka hari ini langsung kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," pungkasnya.