jatimnow.com - Papan reklame milik toko elektronik yang ada di Jalan KH Abdurrahman Wahid dipastikan Pemkab Jombang melanggar Perbup No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu bangunan papan reklame itu dibangun tanpa pengurusan izin di DPMPTSP Jombang.
Papan reklame berukuran kurang lebih 1 x 2 meter dengan ketinggian 5 meter pemasangan tepat di bahu jalan kabupaten tersebut diperintahkan untuk dilakukan pembongkaran oleh DLH Jombang.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka DLH Jombang, Amin Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat perintah pembongkaran reklame pada pemilik toko elektronik itu.
"Menyusul pemasangan reklame tersebut mengganggu pohon milik DLH dan tidak mempunyai izin. Surat perintah pembongkaran kami terbitkan kemarin,” ungkapnya, Minggu (23/10/2022).
Hal ini dilakukan setelah pihak DLH beserta sejumlah dinas terkait telah melakukan pengecekan di lokasi bangunan papan reklame.
"Setelah kami melakukan pengecekan bangunan reklame sangat berdekatan dengan pohon," kata Amin.
Ia mengaku jika DLH memberikan tenggat waktu selama 7 hari kedepan setelah surat dikirim DLH ke pihak pemilik toko elektronik. Apabila surat perintah tersebut tidak dijalankan, DLH akan merekomendasikan pada Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran.
"Kami beri waktu 7 hari untuk pihak Topsell melakukan pembongkaran. Minggu depan kami juga melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan DPMTPSP terkait masalah ini," tegas dia.
Baca juga:
Puluhan Reklame Liar di Ponorogo Ditertibkan Satpol PP
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso menjelaskan aparat penegak Perda, sudah mendatangi pihak toko elektronik.
"Minggu kemarin kita sudah datangi kembali. Karena waktu yang pertama kita beri tenggang waktu hingga Selasa (18/10) untuk melakukan pembongkaran," paparnya.
Ia menyebut, sampai sekarang bangunan papan reklame tak berizin dan melanggar Perbup itu masih berdiri. Sehingga Satpol PP kembali memberi tenggang waktu hingga Selasa (25/10) untuk melakukan pembongkaran.
"Ini sekaligus merupakan peringatan kedua ke pihak Topsell. Karena memang mereka harus laporan dulu ke Surabaya jadi kami beri waktu hingga Selasa depan," tegasnya.
Baca juga:
Buntut Reklame Bodong, Kinerja Satpol PP Jombang Disorot
Ia mengatakan, Satpol PP menyarankan untuk pihak toko elektronik melakukan pembongkaran sendiri.
"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pembongkaran. Baru kita melakukan tindakan," pungkasnya.
Perlu diketahui dalam Perbup No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain melanggar pasal 4, pihak toko elektronik juga melanggar pasal 6 ayat d.
Yakni dalam pasal itu disebut di lokasi terbatas dan bersyarat penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilarang meletakkan papan informasi usaha atau instansi di median jalan.