jatimnow.com - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memiliki kewajiban melindungi 634 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketentuan itu mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu, Mokhammad Forkan mengatakan pemkot mengusulkan 684,4 hektare LSD. Dan oleh kementerian direvisi menjadi 643 hektar.
"643 hektare itu dari hasil verifikasi faktual LSD yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 hektar terdapat bangunan di atas lahan tersebut," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Lahan pertanian di Kota Batu didominasi hortikultura. Sedangkan lahan sawah jumlahnya lebih sedikit.
"Lahan sawah banyak terdapat di Kecamatan Junrejo, sedangkan pertanian horikultura banyak berada di Kecamatan Bumiaji," ungkap dia.
Sementara Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengingatkan agar pemkot betul-betul melaksanakan regulasi LSD dengan maksimal. LSD dianggap sangat penting untuk mendukung daya ketahanan pangan.
"LSD merupakan upaya menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah," tegasnya.
Baca juga:
Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan agar tidak ada lahan LSD yang tiba-tiba beralih fungsi seperti pembangunan pariwisata atau perumahan. Ia meminta eksekutif tidak kecolongan atau tergoda dari pihak-pihak yang mencoba mengalih fungsikan lahan.
"Perda RTRW akhirnya telah disetujui setelah sempat terhenti selama tiga tahun sejak 2019. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso banyak yang harus dilakukan penyesuaian, pembahasan lintas sektor dan revisi dalam menyusun RTRW tersebut," bebernya.
Dia menjelaskan, penyesuaian dilakukan selama tiga kali hingga mendapatkan persetujuan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Penyesuaian tiga kali itu dikarenakan adanya bangunan baru seperti hotel atau banyaknya bangunan baru yang sudah terlanjur dibangun di Jalan Dieng atau Simpang Tiga Bendo.
"Sehingga hal tersebut harus dilakukan penyesuaian. Meskipun begitu, untuk aturan berapa persen lahan hijau di tiap kecamatan harus tetap diikuti," tegasnya.
Baca juga:
KWB Super Adventure 7 di Kota Batu Diikuti 3.000 Riders
Kemudian penyesuian kembali harus dilakukan karena adanya banjir bandang yang terjadi Tahun 2021 lalu.
"Penyesuaian akibat banjir bandang perlu dilakukan agar tidak terjadi bencana serupa dan menjaga adanya alih fungsi lahan yang berdampak bencana," tutupnya.
Nanti usai agenda persetujuan bersama antara eksekutif dengan DPRD Kota Batu terhadap Raperda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, tahap selanjutnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, adalah penyampaian Raperda RTRW kepada Gubernur Jawa Timur.