jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap penjualan obat sirop yang dilarang.
Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghentian sementara penggunaan obat sirop, untuk mencegah meluasnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, stok obat untuk penanganan kasus gagal ginjal akut masih menjadi misteri. Hingga kini pemkot juga belum mengantongi data lengkap tentang jumlah penderita.
"Jadi terkait dengan data itu, kita kan di Surabaya ini tidak hanya warga Surabaya, tapi rujukan. Jadi rumah sakit-rumah sakit yang menerima pasien itu, maka pasien dari rumah sakit itu yang dilaporkan ke kementerian," terang Eri, Senin (24/10/2022).
Eri mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya dan kepolisian untuk terjun melihat peredaran obat sirop di apotek maupun toko swalayan.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
"Nanti bersama Forkopimda Surabaya kita cek turun ke lapangan. Kalau sudah ada di surat edaran (Kemenkes) apa saja merk dan jenisnya, maka kita akan lakukan cek bersama di apotek-apotek," papar dia.
"Kita agendakan turun untuk melihat apakah di apotek-apotek atau tempat penjual obat sudah ditarik semua yang terkait dengan larangan (obat sirop) dari pemerintah pusat tadi," sambung Eri.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Selain melakukan pengawasan peredaran obat sirop, setiap puskesmas juga akan ditugaskan secara masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Makanya kepala puskesmas turun di masing-masing kelurahan dengan jajaran pemkot, RT/RW dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Itu yang akan kita lakukan secara maksimal. Semoga dengan begitu masyarakat akan tahu jenis-jenis (obat sirup) yang memang tidak diperkenankan saat ini," tandasnya.