Pixel Code jatimnow.com

3 Pelajar Ditahan Polres Bojonegoro Gegara Sobek Alat Peraga Kampanye Cakades

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya Agus Supriyanto (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya Agus Supriyanto (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga orang pelajar diamankan polisi karena dugaan melakukan pengerusakan alat peraga kampanye berupa spanduk salah satu calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jatimnow.com, ketiganya bernisial IG (16), AK (15) dan S (15) asal Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Mereka ditangkap dan ditahan di Mapolres Bojonegoro setelah adanya laporan dari salah satu pendukung calon kepala desa yang alat peraga kempanyenya dirusak.

Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya Agus Supriyanto menyampaikan, pihaknya setelah mendapat aduan dari salah satu keluarga pelaku yang meminta bantuan untuk dilakukan pendampingan hukum. Ia kemudian mendatangi Polres Bojonegoro untuk meminta dan memberikan jaminan agar ketiganya dapat dibebaskan.

"Kami datang karena ada aduan bahwa ada anak di bawah umur yang ditahan karena menyobek banner foto salah satu calon kepala desa," ujarnya pada jatimnow.com, Rabu (26/10/2022).

Agus menuturkan bahwa kejadian pengerusakan itu bermula saat ketiganya bermain di salah satu rumah temannya di desa sebelah yang sedang melaksanakan pilkades.

Ketika pulang ketiganya di duga iseng melakukan penyobekan terhadap baliho peraga kampanye salah satu bakal calon kepala desa setempat.

Baca juga:
Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1

Peristiwa itu pun diketahui oleh satu pendukung pasangan calon kepala desa yang alat peraga kampanyenya dirusak, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.

"Makanya kami bersama dengan keluarga mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan polisi. Karena tidak mungkin anak-anak yang masih di bawah umur ini paham dan masuk ke ranah politik yang ada di desa," jelasnya.

Lebih lanjut agus menilai penahanan terhadap ketiganya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 406 juncto 55 dengan tuntutan ringan di bawah 7 tahun, ditambah usia mereka yang masih dibawah umur yang harusnya tidak ada penahanan.

Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud

"Namun, menurut keterangan pihak keluarga mereka ditahan. Kami bersedia menjadi jaminan bagi anak tersebut sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan meminta ketiganya untuk dibebaskan," tambahnya.

Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar membebaskan ketiga anak tersebut, mengingat nilai kerugian yang sangat kecil. Seharusnya perkara ini selesai melalui penegakkan restorative justice yang dilakukan dalam setiap tahapan penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami berharap dengan kejadian ini dilakukan evaluasi kembali pada pihak Polres Bojonegoro agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari," pungkasnya.