jatimnow.com - Polres Bojonegoro mengabulkan pengangguhan penahanan terhadap tiga remaja yang diduga merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala desa di Kecamatan Ngasem kota setempat. Penangguhan penahanan ini setelah ketiga anak di bawah usia itu ditahan selama tujuh hari di Mapolres Bojonegoro.
Ketua LBH Buruh dan Rakyat Agus Suprayitno mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas tiga orang anak tersebut telah diterima Polres Bojonegoro dengan jaminan kedua orang tuanya.
"Ketiganya sudah dipulangkan, setelah permohonan penangguhannya diterima Polres Bojonegoro," kata kepada jatimnow.com Rabu (26/10/2022).
Baca juga:
Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1
Sementara itu, untuk proses hukum selanjutnya, Agus menjelaskan akan mengupayakan adanya restorative justice bagi tiga orang pelajar tersebut.
"Kita akan terus berupaya agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi tiga pelajar ini, mengingat usianya masih di bawah umur, tentunya akan berdampak pada kondisi psikis mereka," tandasnya.
Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindrawardana membenarkan penangguhan penahanan ketiga remaja tersebut.