Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Pinjol Akibat Judi Online, Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok Bank

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Yanuar Dedy
Pelaku Bagus Setiawan dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota.(Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Pelaku Bagus Setiawan dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota.(Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terjerat utang bank dan pinjaman online, seorang oknum anggota Satpol PP Kota Kediri nekat melakukan perampokan di Perumda Bank BPR Kota Kediri Kantor Kas Ngronggo. Pelaku ditangkap saat bertugas di GOR Jayabaya, Rabu (26/10/2022) malam.

Aksi perampokan itu dilakukan Bagus Setiawan (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10/2022) lalu. Dia kemudian ditangkap polisi berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

“Jadi BS ini pekerjaannya THL (Honorer) ya, THL di Satpol PP Kota Kediri. Yang bersangkutan kami amankan tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kerjaannya,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kamis (27/10/2022).

Dalam aksinya, lanjut AKBP Wahyudi, pelaku datang seorang diri sekitar pukul 11.30 WIB dengan berpura-pura sebagai nasabah. Dia mengendarai sepeda motor dengan plat nomor yang dilipat.

Sempat ragu, Bagus Setiawan keluar-masuk hingga empat kali. Sampai akhirnya ia nekat melakukan aksinya.

Baca juga:
Misteri Kematian Saksi Dugaan Perampokan Sadis di Gresik, Diracun?

Pelaku yang sudah gelap mata kemudian merampas ponsel milik korban dan menggasak uang Rp20 Juta. Karena melawan, pelaku sempat mencekik korban kemudian kabur.

Terkait motifnya, kepada polisi Bagus Setiawan mengaku terjerat utang bank umum dan pinjaman online hingga Rp20 Juta. Pelaku juga ketagihan judi online baru-baru ini.

Baca juga:
Saksi Kasus Dugaan Perampokan Gresik Ditemukan Meninggal di Ladang Jagung

“Kelilit utang, kemudian juga ada pemesanan barang-barang di Shopee. Judi online juga ini yang penyakit ini,” terang Wahyudi.

Saat ini, pelaku harus mendekam di tahanan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.