jatimnow.com - Selama 9 bulan, mulai Januari hingga Oktober 2022, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menanggani 52 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Panit PPA Polres Malang Aipda Nur Leha, Kamis (27/10/2022). Katanya, angka itu mungkin saja bertambah.
"Kan masih Oktober, jadi ada kemungkinan bertambah. Tapi semoga saja tidak. Menurut saya banyak faktor yang melatarbelakangi kekerasan pada anak," jelas Nur Leha.
Menurutnya, paling utama yaitu seorang anak yang keluarganya mengalami keretakan rumah tangga atau orangtua yang sedang bekerja di luar negeri.
"Begitu juga pelakunya rata-rata orang dekat para korban, baik itu saudara atau pun bukan hubungan darah tapi tempat tinggalnya berdekatan," papar dia.
Baca juga:
Keluar dari Sidang Etik DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya Riang Gembira
Nur Leha berpesan agar korban atau keluarganya yang mengetahui kejadian seperti itu segera melapor. Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis.
"Perlu digarisbawahi, kasus yang menimpa anak di bawah umur tidak hanya pada kekerasan seksual. Belum termasuk global semua kasus yang ditangani PPA Polres Malang," tambahnya.
Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Sebelumnya Polres Malang menanggani kasus seorang pemuda yang melakukan penculikan, penyekapan, pencabulan dan pencurian terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.
Pelaku mencampuri minuman kopi milik korban dengan obat bius sehingga korban tidak sadar. Korban lalu dibonceng menggunakan motor dan dibawa ke rumahnya. Korban dicabuli dalam keadaan tidak sadar, bahkan handphone milik korban dicuri pelaku.