Pixel Codejatimnow.com

Hitung Uang Hasil Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Ngawi Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka oknum LSM diamankan polisi. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Tersangka oknum LSM diamankan polisi. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Deny Subroto (38) tertangkap tangan melakukan pemerasan. Anggota LSM itu melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sambirejo, Kabupaten Ngawi.

“Awal bulan lalu pelaku bersama rekannya mendatangi Kepala Desa Sambirejo,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (28/10/2022).

Saat itu, mereka menemui Kepala Desa Sambirejo. Saat di lokasi, pelaku meminta uang. Juga mengancam akan melaporkan kepada aparat hukum adanya dugaan anggaran ganda dalam BUMDesa Desa Sambirejo.

“Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada kepala desa. Dari negosiasi yang dilakukan kedua belah pihak disepakati akan dibayar Rp30 juta,” terangnya.

Namun karena saat itu korban hanya membawa uang Rp3 juta. Lalu disepakati bertemu di lokasi yang sama pada Sabtu (10/9/2022).

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

Saat pertemuan kedua, pelaku sendiri tidak bersama temannya. Pada pertemuan kedua, korban menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku. Pelaku kemudian menghitung uang tersebut di depan korban.

"Pelaku ditangkap polisi saat sedang menghitung uang di depan Kepala Desa Sambirejo, Susilo," ucap Dwiasi.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta, sebuah HP, 2 buah kartu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas nama pelaku. Serta satu buah motor yang digunakan pelaku.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman 368 ayat 1 subpasal 369 KUHP.