Pixel Code jatimnow.com

Pengajuan Cerai di Lamongan Capai 2.442 Perkara Hingga Akhir Oktober 2022

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Angka pengajuan cerai di Lamongan mencapai 2.442 kasus pada akhir Oktober 2022. Rata-rata retaknya mahligai rumah tangga ditengarai 5 faktor, di antaranya narkoba sampai judi online.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir merinci, jumlah itu berasal dari pengajuan cerai gugat sebanyak 1.759 kasus dan cerai talak 683 kasus dari kurun waktu 10 bulan sejak Januari 2022.

"Kalau untuk cerai gugat rata-rata alasannya ya judi online, ada juga karena narkoba kemudian cekcok dan ekonomi, ada 5 sebenarnya yakni selingkuh," ungkap Mazir, Sabtu (29/10/2022).

Dari cerai gugat, PA Lamongan mengabulkan 1.579 perkara, 2 perkara ditolak, 3 perkara tidak diterima, dan 8 perkara digugurkan, juga 1 perkara lain dicoret dari registrasi.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

"Tapi pengajuan gugat cerai didominasi latar belakang ekonomi. Apalagi BBM naik banyak orang kelimpungan hingga berujung cekcok," ujarnya.

Sementar dari cerai talak, terdapat 683 yang mana 44 perkara dicabut, 600 perkara dikabulkan, 2 ditolak, 9 tidak diterima, 2 perkara digugurkan.

Baca juga:
1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad

Disebutkan Mazir, angka perceraian tahun ini diketahui meningkat dibandingkan jumlah perkara pada 2021.

"Kalau peningkatan ya ada tidak terlalu banyak," singkatnya.