Pixel Code jatimnow.com

DKPP Lamongan Dorong Petani Gunakan Pupuk Cair

Editor : Rochman Arief   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
DPKP lamongan memanfaatkan drone untuk menyemprotkan pupuk organik cair di Kecamatan Sugio. (foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
DPKP lamongan memanfaatkan drone untuk menyemprotkan pupuk organik cair di Kecamatan Sugio. (foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DKPP) Lamongan terus melakukan sosialisasi guna meredam gejolak petani menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian no 10 tahun 2022.

Di dalam permentan tersebut timbul gejolak terhadap petani di Lamongan yang meliputi petani mina padi (tambak dan padi) dan petani padi.

Kepala DKPP Lamongan, Sukriyah mengaku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelompok tani. Terutama petani mina padi yang umumnya berada di daerah utara Lamongan.

Dari sembilan komunitas pertanian sasaran permentan, Lamongan memiliki tujuh komoditas antara lain, padi, jagung, kedelai, bawang merah dan putih, cabai, serta tebu.

“Sosialisasi rutin dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bahwa saat ini hanya ada dua pupuk yang disubsidi pemerintah dan diperuntukan sembilan komoditas pertanian. Ya memang gejolak masih ada, sambatan petambak juga ada, katanya masih kurang (jatah),” katanya Selasa (1/11/2022).

Dua pupuk yang dimaksud adalah NPK dan Urea yang menjadi subsidi pemerintah. Sedangkan tiga jenis lainnya yang meliputi ZA, pupuk organik petroganik, dan SP-36 sudah tidak lagi masuk subsidi.

Baca juga:
Menikmati Bakso Kapok di Lamongan, Rp15 Ribu Ambil Sepuasnya

Alasannya, selain pencabutan jatah untuk petani mina padi atau sektor perikanan juga adanya pemangkasan jenis pupuk. Sukriyah menyarankan, agar para petani pangan, khususnya padi bisa mencari solusi dengan penggunaan pupuk organik cair.

“Solusinya mungkin penggunaan pupuk organik cair, selain terbilang cukup ekonomis, jangka panjang dan kesuburan tanah bisa lebih terpenuhi. Nggan harus pakai bahan kimia terus,” ujarnya.

Untuk petani tambak, Sukriyah meminta agar berkonsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Sebab seluruh alokasi jatah pupuk non-pangan kini telah beralih ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Baca juga:
Hujan Angin Terjang Lamongan, Rumah hingga Pasar Rusak

“Kalau saat ini jatah untuk petani masih ada, RDKK-nya semua ada dan lengkap, jadi istilahnya bukan dihapus untuk perikanan tapi dialihkan bukan lagi di Kementerian Pertanian,” terangnya.

Sosialisasi ini diharapkan untuk meredam gejolak petani menyikapi Permentan 10/2022. Sejumlah petani Lamongan menilai permentan itu telah mencabut pupuk bersubsidi.