Pixel Codejatimnow.com

Lima Pasutri di Ponorogo Bersaing Jadi Kepala Desa, Memang Boleh?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Mita Kusuma
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani (Dwiyono for jatimnow.com)
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani (Dwiyono for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ada hal menarik dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Ponorogo. Hajatan yang akan diselenggarakan serentak pada 22 November itu cukup unik.

Setidaknya ada lima pasangan suami istri (pasutri) yang ngebet jadi kepala desa. Mana saja?

“Ada lima desa yang bakal calon kepala desa diisi pasutri,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Kamis (3/11/2022).

Ia menyebut kelima bacakades yang diisi pasutri adalah Desa Bungkal, Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal, Desa Paringan Kecamatan Jenangan, Desa Tugurejo Kecamatan Slahung dan Desa Menang Kecamatan Jambon.

Baca juga:
Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Menurutnya, secara aturan bacakades pasutri memang diperbolehkan. Aturan lain Pilkades tidak ada yang boleh calon tunggal.

“Yang pasutri itu, mayoritas merupakan petahana. Ada tiga petahana yang mencalonkan diri bersama dalam Pilkades,” katanya.

Baca juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

Anik mengungkapkan bahwa keikutsertaan suami atau istri dalam kontestasi pilkades sudah melalui pertimbangan. Masalah lain diperbolehkannya suami-istri selama memenuhi persyaratan yang diajukan di tingkat desa

“Sengaja dibuat seperti itu atau tidak, itu sudah melalui pertimbangan di tingkat desa,” tandasnya