Pixel Codejatimnow.com

Pemerkosaan Anak dibawah Umur, Ini Peran Sembilan Tersangka

Editor : Rochman Arief  Reporter : Fathor Rahman
Kapolres Sampang, AKBP Arman saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/11/2022). (foto: Fathor Rahman)
Kapolres Sampang, AKBP Arman saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/11/2022). (foto: Fathor Rahman)

jatimnow.com - Penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang masih berlanjut. Polres Sampang menyatakan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus asusila.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyatakan sembilan tersangka meliputi F (19), G (17), GS (25), RN (19), AS (21), WO (19), NI (19), SH (19), dan GR (19). Arman menyebut jika sembilan tersangka ini memiliki peran berbeda.

“Dari hasil keterangan sementara, sembilan tersangka tidak semuanya menyetubuhi. Tapi terlibat semua,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baru lima orang yang melakukan persetubuhan. Sementara tiga lainnya berperan memegang korban. Adapun satu orang mengetahui rencana pemerkosaan sejak awal, tapi tidak melaporkan.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Inisial G dan F diduga terlibat membawa kabur korban yang masih di bawa umur. Keduanya diduga membawa korban ke Taman Trunojoyo Sampang. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu tempat kos.

“Masih kami selidiki. Apakah benar hanya lima orang yang menyetubuhi. Ini baru keterangan dari tersangka (F),” ucapnya.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

Arman memastikan jika F terlibat membawa kabur korban dan ikut menyetubihi korban. Hal itupun diakui F setelah diperiksa setelah penangkapan.

Saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja lima orang yang diduga melakukan persetubuhan. Hal itu mengantisipasi sejumlah tersangka lain untuk memberikan keterangan berbeda.