Pixel Codejatimnow.com

Sekretaris dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Dimutasi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Bangunan papan reklame milik toko elektronik yang melanggar Perbup dan belum memiliki izin.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Bangunan papan reklame milik toko elektronik yang melanggar Perbup dan belum memiliki izin.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kinerja Satpol PP Jombang sedang menjadi sorotan. Salah satunya polemik pembangunan papan reklame milik toko elektronik di jalan KH Abdurrahman Wahid, yang belum selesai.

Ternyata, berdasarkan data yang dihimpun terjadi perombakan jajaran pejabat di Korps Penegak Perda tersebut dilakukan pada Rabu (2/11/2022) malam. Beberapa pejabat dimutasi, diantaranya Sekretaris Satpol PP Jombang.

Sebelumnya Sekretaris Satpol PP Jombang dijabat Iwan Hary Setyono. Ia dimutasi menjadi Kabid Olahraga Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Sedangkan jabatan Sekretaris Satpol PP diisi Samsudi.

Sedangkan Didit Budi Santoso yang sebelumnya menjabat Kabid Penegakan Perda digeser menjadi Kabid Perlindungan Masyarakat dan diganti Mohamad Supakun.

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengakui rotasi di tubuh Satpol PP Jombang.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

"Memang perombakan ini karena adanya evaluasi terutama pada kinerja," ungkapnya, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut Agus mengatakan, dengan adanya perombakan di jajaran Satpol PP Jombang ini, kinerja bisa semakin meningkat lagi.

"Ini sekaligus penyegaran, agar kinerja bisa meningkat lagi," tegasnya.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

Dikatakannya, tidak hanya di Satpol PP Kabupaten Jombang yang dilakukan evaluasi. Semua dinas akan dilakukan evaluasi kinerjanya. Sehingga pelayanan masyarakat bisa lebih baik lagi kedepannya.

"Kami berhadap semua ASN bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan menunjukan kinerjanya. Dengan begitu pelayanan masyarakat bisa lebih baik," pungkas Agus.