Pixel Codejatimnow.com

Wanita Tewas di Sidoarjo: Dibunuh Pacar Brondongnya, Diawali Cekcok dalam Hotel

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kesal karena diungkit perkara hutang jadi motif utama pelaku membunuh wanita saat sama-sama menginap di hotel kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Motif pelaku membunuh korban pada Selasa (1/11/2022) lalu itu terungkap dalam pengakuannya di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022) sore.

Pelaku adalah pemuda bernama M. Andi Sukarnain alias Andik (24) asal Dusun Krajan, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban adalah tante Faridah (41), warga asal Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Andik mengaku naik pitam dengan ucapan korban yang mengungkit-ungkit hutangnya saat cekcok di kamar hotel.

Cekcok pelaku dan korban diawali ketika keduanya hendak membahas kelanjutan hubungan gelapnya yang telah terjalin selama tiga tahun itu. Saat itu korban mengaku cemburu karena pelaku telah dekat dengan wanita lain.

Dari cekcok itu, korban kemudian mengungkit hutang senilai Rp2 juta pada pelaku agar segera dibayarkan. Permasalahan hutang itupun akhirnya membuat Andik geram, emosi dan gelap mata.

Baca juga:
Pengamen Wanita di Ponorogo itu Dibunuh Pacarnya, Sakit Hati Jadi Pemicu

"Saya cekik lehernya. Terus korban terjatuh ke lantai. Kemudian saya cekik lagi dengan kerudung yang dipakai dia," ujar Andik.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa saat mengetahui korban tewas, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.

"Barang yang dibawa lari saat itu di antaranya HP Samsung, dompet yang berisi uang dan STNK motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol W 5419 NBB milik korban," papar Kusumo.

Baca juga:
Pengamen Wanita di Ponorogo itu Tewas Diduga Akibat Benda Tumpul

Akibat dari perbuatan pelaku, Kusumo menegaskan bahwa pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.