Pixel Codejatimnow.com

Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Jalani Autopsi, Dihadiri Aremania

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Lokasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Keriswanto for Jatimnow.com)
Lokasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Keriswanto for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses ekshumasi atau autopsi pada dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan mulai dilakukan, Sabtu (5/11/2022).

Nampak ratusan petugas kepolisian melakukan penjagaan di TPI Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Begitu juga para Aremania yang ikut berdatangan untuk mendukung secara moral serta adanya transparansi dalam prosesnya.

Diketahui autopsi pada jenazah Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). Mereka merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri, warga Kecamatan Bululawang, Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mempersilakan para Aremania untuk hadir sehingga bisa mengawal kasus ini bersama-sama secara transparan.

"Tidak apa-apa Aremania datang, terpenting bagaimana proses ini bisa berjalan aman dan lancar sesuai harapan seluruh pihak," katanya.

Dalam proses autopsi tim yang diterjunkan terdiri dari enam antara lain, seorang dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan lima dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

Baca juga:
Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit

Hingga berita ini ditulis proses autopsi masih berlangsung. Selain itu, nampak beberapa spanduk protes juga terpasang di sekitar lokasi.

Seperti spanduk bertuliskan "Hilangnya empati, RIP keadilan, matinya hari nurani". Lalu, "Kenapa kamu tembakkan kepada kami", dan sebagainya.

Salah satu Aremania asal Dampit, Kuncoro mengatakan, spanduk-spanduk itu dipasang pihaknya sejak semalam.

Baca juga:
Pria Bersepeda Bawa Keranda dari Batu Disambut Bonek di Surabaya, Ini Pesannya

"Tujuannya supaya kasus bisa terang benderang,"katanya.

Sementara itu, Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky mengatakan sejak awal mereka ingin ada proses autopsi pada korban tragedi Kanjuruhan. Alasannya korban Tragedi Kanjuruhan memiliki luka yang beragam. Kemudian sesuai pasal 133 dan pasal 135 KUHAP autopsi harus dilakukan.

''Masing-masing kondisi ini harus diklasifikasi secara lengkap lewat autopsi maupun visum untuk mengetahui penyebabnya,'' tuturnya.