Pixel Codejatimnow.com

Dialog dan Sosialisasi RUU KUHP, Bukti Pemerintah Transparan dan Demokratis

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Kominfo menggelar Sosialisasi RUU KUHP di Jember. (Foto: Kemenkominfo/jatimnow.com)
Kominfo menggelar Sosialisasi RUU KUHP di Jember. (Foto: Kemenkominfo/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Tujuannya agar masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Selain sosialisasi, Kominfo juga telah menggelar dialog publik terkait RUU KUHP di beberapa wilayah di Tanah Air.

Agenda ini merespon arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama, untuk memberikan masukan-masukan. Dialog dan sosialisasi difokuskan atas pasal-pasal yang mengandung isu krusial.

"Pada tahap awal kita melakukan dialog publik. Saat itu kita melakukan kegiatan di 12 kota. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan," ujar Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Bambang Gunawan, dalam keterangan resmi yang diterima Senin (7/11/2022).

Dialog publik digelar guna memberikan masukan dari berbagai kalangan untuk kesempurnaan RUU KUHP. Di mana ada beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat.

Bambang memberikan contoh, salah satu isu nasional adalah mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa.

Baca juga:
Pesan Gubernur Khofifah pada OPD: Integrasikan Layanan Publik dalam 1 Portal Aplikasi

Sedangkan isu yang sifatnya lokal di antaranya mengenai hewan ternak yang masuk ke pekarangan orang dan isu dukun santet.

Dialog publik dan sosialisasi membuktikan bahwa pemerintah cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat membahas RUU KUHP.

"Jadi tidak ada lagi alasan pemerintah melakukan kegiatan ini secara diam-diam. Semuanya transparan. Semuanya dilibatkan dalam RUU KUHP," tegas Bambang.

Baca juga:
Calon Pengantin, Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan Jadi Target Pencegahan Stunting

Webinar Sosialisasi RUU KUHP yang digelar di Hotel Aston Jember dihadiri oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, penegak hukum, LSM dan masyarakat pada umumnya.

Sosialisasi RUU KUHP menghadirkan dua narasumber yakni Guru Besar Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah dan Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono.