Pixel Codejatimnow.com

Usut Dugaan Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Periksa 50 Saksi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Fathor Rahman
Tim Kejaksaan Negeri Sampang turun ke Desa Baruh, Kecamatan Sampang dan langsung memeriksa puluhan penerima bansos, Senin (07/11/2022). (foto: Fathor Rahman)
Tim Kejaksaan Negeri Sampang turun ke Desa Baruh, Kecamatan Sampang dan langsung memeriksa puluhan penerima bansos, Senin (07/11/2022). (foto: Fathor Rahman)

jatimnow.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang mendatangi Balai Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Senin (07/11/2022). Mereka bertemu keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan sosial Bantuan Langsung Tunan yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD).

Pemeriksaan dilakukan kepada 50 penerima bantuan secara bergantian di balai desa setempat. Kedatangan tim penyidik ini diduga ada penyelewengan pada realisasi BLT DD pada tahun 2021 dan menyeret nama mantan kepala desa (kades) setempat.

Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi mengungkapkan, jika pihaknya sengaja mendatangi balai desa Baruh, dan langsung memeriksa sejumlah saksi pada kasus dugaan penyelewengan dana Bansos BLT-DD 2021.

“Semuanya ada 50 KPM BLT-DD yang dipanggil ke balai desa untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dikatakan, jika tidak hanya 50 orang yang akan diperiksa. Bahkan hampir semua penerima akan dimintai keterangan. Hanya saja, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Coret Data Belasan ASN yang Terdaftar Terima Bansos

Dijelaskan, adanya dugaan kasus penyelewengan dana Bansos BLT-DD 2021 di Desa Baruh adalah pengaduan masyarakat setempat pada April 2022 silam. Sehingga Kejari Sampang perlu menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Dilaporkan jika realisasi bantuan diduga tidak mencapai 50 persen dari total KPM 267 orang. Makanya kami tindak lanjuti,” katanya.

Baca juga:
Gusar Warga Penerima BPNT dan PKH di Desa Rejoagung, Banyuwangi

Dia menyampaikan, juga ada laporan beberapa KPM tidak menerima bantuan dengaan alasan diwajibkan suntik vaksin. Sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan.

Sementara kejaksaan melakukan pemeriksaan di desa untuk permudah masyarat. Serta mempercepat penanganan pengaduan masyarakat soal bansos BLT DD tahun 2021. Sehingga, saksi dengan jumlah banyak bisa diperiksa lebih efektif.