Pixel Codejatimnow.com

Gegara Pagar Rumah, Kakak Beradik di Sidoarjo Saling Seret ke Meja Hijau

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zainul Fajar
Suyitno saat menghadiri sidang perdananya di PN Sidoarjo (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suyitno saat menghadiri sidang perdananya di PN Sidoarjo (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Urusan pagar rumah membuat kakak-beradik asal Sidoarjo saling lapor dan saling seret ke meja hijau. Dua saudara kandung itu adalah Suyitno dan Rumiyati, yang merupakan warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati.

Keduanya didakwa atas dua pasal yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum, Rina Widyastuti, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/11/2022).

Pada dakwaan yang dibacakan JPU, Suyitno sebagai kakak dilaporkan Rumiyati atas dugaan perusakan pagar rumah. Adapun Suyitno melaporkan adiknya atas dugaan penganiayaan.

Pendamping Hukum Suyitno, Baskoro Hadisusilo saat ditemui usai persidangan menegaskan jika apa yang disampaikan JPU dalam dakwaan dirasa kurang tepat. Hadi juga menganggap ada keteledoran yang dilakukan JPU.

“Awalnya Pak Suyitno ini kan korban, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Rumiyati. Sekarang keduanya malah terseret ke meja hijau lantaran dakwaan JPU, yang menurut kami, belum memiliki turunan perkara yang tetap,” kata Baskoro.

Baca juga:
Gadaikan BPKB Mertua untuk Lahiran, Menantu di Sidoarjo Dituntut 5 Bulan Penjara

Sebagai informasi, permasalahan awal timbul ketika Suyitno merasa pagar rumah adiknya melebihi batas tanah, dan menutupi akses jalan masuk. Semula ia berusaha menegur adiknya.

Namun teguran itu tak diindahkan. Karena tak dihiraukan, Suyitno nekat menyopot engsel pagar rumah adiknya.

Hal ini membuat adiknya marah. Akibatnya kedua saudara kandung itu cekcok, hingga Rumiyati dikabarkan memukul kakaknya dengan sapu, Jumat (25/7/2021).

Baca juga:
Berkas Lengkap, 6 Jaksa Didapuk Jerat Tersangka Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo

Adapun Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi mengakui apa yang disampaikan Suyitno merupakan hak setiap pendamping hukum

“Yang jelas dakwaan JPU telah memiliki ketentuan dengan dua alat bukti yang kuat,” pungkasnya.