jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PMPA) di Hotel Harris and Convention Surabaya, hari ini, Selasa (8/11/2022).
Sebanyak 51 anggota Satgas PMPA Jatim dikukuhkan dan nantinya betugas menangani permasalahan perempuan dan anak, baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan.
“Pengukuhan Satgas PMPA ini bagian dari komitmen lintas elemen strategis di Jatim, sebagai langkah kongkrit dalam menyikapi terjadinya berbagai permasalahan perempuan dan anak. Baik terkait kekerasan, bullying, human trafficking dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak,” kata Khofifah kepada wartawan.
Ada empat bidang yang di tangani dalam Satgas PMPA Jatim. Pertama bidang pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan. Kedua, bidang penanganan yang dikoordinir oleh Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Ketiga, bidang pemulihan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial serta bidang pemberdayaan, yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Koperasi Dan UKM.
“Kami ingin agar penyelesaian masalah perempuan dan anak benar-benar ditangani secara holistik. Saya minta, supaya Satgas PMPA bekerjanya sinergis dan kolaboratif. cepat dan gratis,” tegas Khofifah.
Guna mempermudah dan mempercepat layanan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, Pemprov Jatim melalui DP3AK telah menyediakan shelter dan layanan pengaduan call center POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak).
Baca juga:
Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya
Layanan ini dapat diakses melalui WA atau telepon di nomor 0895 3487 71070. Bisa juga mengakses hotline SAPA dengan Nomor 129.
Tujuan dibentuknya Satgas ini karena kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim masih tinggi. Berdasarkan data Simphoni Kementerian PPPA RI yang dihimpun dari data kab kota, per 1 Januari hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan . Dan telah terjadi kekerasan pada anak sebanyak 895 kasus.
Tidak hanya itu, Satgas juga mengkaji terkait masalah anak adalah dispensasi kawin anak atau nikah usia dini. Data yang ia catat, sepanjang tahun 2021, di Jatim ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Dan tahun 2022 data Januari sampai Agustus telah ada 10.104 pengajuan yang dikabulkan.
Begitupun kasus cerai talak di Jatim, juga menjadi perhatian. Sebab, sepanjang tahun 2021, terdapat 25.038 kasus cerai talak. Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Juli, mencapai 14.073 kasus cerai talak.
Baca juga:
Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim
Sedangkan untuk cerai gugat tahun 2021 sejumlah 63.006 kasus dan tahun 2022 hingga bulan Juli telah mencapai 36.230 kasus.
Khofifah juga menyebut, melalui Satgas PMPA Jatim ini juga akan mewujudkan optimalisasi sistem layanan dan pengaduan korban yang mudah dan responsif.
"Penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban harus cepat. Dan tolong diberikan layanan terbaik dan kalau bisa mendapat jalan pintas tidak pakai antre. Dan gratis. Rumah aman atau shelter yang nyaman tolong disediakan,” katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-52138-penanganan-perempuananak-di-jatim-bisa-lebih-cepat-catat-wanya