Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Ajak Masyarakat Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal di Sampang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Satpol PP ajak masyarakat ikut cegah peredaran rokok ilegal di Sampang pasca-ditemukan puluhan merek rokok tanpa pita cukai. (Foto: Fathor Rahman/jatimno.com)
Satpol PP ajak masyarakat ikut cegah peredaran rokok ilegal di Sampang pasca-ditemukan puluhan merek rokok tanpa pita cukai. (Foto: Fathor Rahman/jatimno.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang terus lakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Penegak peraturan daerah (Perda) tersebut mengajak masyarakat ikut andil melakukan pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Satpol PP melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai, untuk menekan tumbuhnya peredaran rokok ilegal di Kota Bahari.

Sosialisasi dilakukan di 14 kecamatan secara bergantian. Mulai dari Kecamatan Robatal dan Kec. Sokobanah. Sementara target pengarahan dilakukan kepada masyarakat di pedesaan.

Sosialiasi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Sampang Suryanto juga melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya, Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC), Kejari Sampang, Polres Sampang dan camat setempat.

Sosialiasi juga dilakukan kepada kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pedagang. Terutama pemilik toko di setiap kecamatan.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, pihaknya sengaja melakukan sosialisasi untuk menerapkan aturan soal perundang-undangan tentang cukai.

"Kita sosialisasikan kepada masyarakat dan semua kalangan. Kita sampaikan jika tindakan peredaran rokok ilegal bisa dipidana," katanya.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Sehingga, pihaknya mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah. Salah satunya untuk melakukan antisipasi bersama mencegah peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan, setelah sebelumnya ditemukan 33 merek rokok ilegal menyebar di Sampang.

Dikatakan, sosialisasi akan dilakukan di semua kecamatan. Saat ini masih menyentuh kecamatan Robatal dan Kecamatan Sokobanah.

"Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian negara. Apalagi salah sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dari cukai. Sedangkan APBN itu nantinya masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), Dana Alokasi Khusus (DAK) sampai ke DBHCHT, " katanya.

Dia menyampaikan, jika rokok ilegal tidak ada kontribusi kepada pemerintah. Sehingga menyebabkan kerugian negara. Makanya dilakukan pencegahan sesuai aturan.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Sementara, tim Humas KPPBC wilayah Madura Mohammad menyampaikan, jika sosialisasi ditargetkan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut andil melakukan pencegahan peredaran rokol ilegal. Termasuk sosialiasi dampak pidana jika terbukti mengedarkan rokok ilegal.

"Jika masyarakat meracik dan dikonsumsi sendiri tidak melanggar. Asalkan tidak dijual ke orang lain,” singkatnya.