Pixel Code jatimnow.com

DPRD Lamongan Dorong Pemanfaatan Program Kesehatan Warga

Editor : Rochman Arief   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Anggota DPRD Lamongan dari F-PPP saat berdiskusi terkait program kesehatan HCS. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Anggota DPRD Lamongan dari F-PPP saat berdiskusi terkait program kesehatan HCS. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Program Home Care Servis (HCS) yang digerakkan Pemerintah Kabupaten Lamongan dinilai belum optimal. Hal itu berdasarkan kesesuaian data yang didapat DPRD Kabupaten Lamongan.

Program layanan kesehatan bagi masyarakat miskin itu belum banyak di manfaatkan warga Lamongan, lantaran kurang sosialisasi dan terakomodir dengan baik.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Moch. Dachlan menyampikan pengetahuan dini terkait cara dan pemanfaatan program HCS sangat penting, agar warga bisa mengoptimalkan.

“Padahal untuk pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat sangat penting. Untuk itu, masyarakat wajib menggunakan fasilitas kesehatan yang sudah menjadi haknya,” kata politisi dari F-PPP, Rabu (9/11/2022).

Baca juga:
Menikmati Bakso Kapok di Lamongan, Rp15 Ribu Ambil Sepuasnya

Program HCS ini, kata Dachlan, memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terakomodir oleh program pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang difasilitasi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Khususnya bagi masyarakat yang ingin menjadi pasien HCS syaratnya harus ada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa setempat, setelah itu dikordinasikan dengan bidan setempat agar masuk menjadi pasien HCS," urainya.

Baca juga:
Hujan Angin Terjang Lamongan, Rumah hingga Pasar Rusak

Ia juga meminta apabila kartu KIS off atau mati, bisa dihidupkan kembali melalui mekanisme yang ada. Yakni melampirkan surat surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat. Selanjutnya melampirkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP, setelah itu berkasnya dibawah ke Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

“Namun demikian Kartu Indonesia Sehat tidak bisa secara instan kembali hidup, akan tetapi harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah menjadi peraturan di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan,” tuturnya.