Pixel Codejatimnow.com

Pemuda Pasuruan Dibekuk Polisi saat Ngopi, Kenapa?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Moch Rois
Edi Sudrajad saat diamankan di Polsek Wonorejo, Pasuruan. (foto: Polsek Wonorejo for jatimnow.com)
Edi Sudrajad saat diamankan di Polsek Wonorejo, Pasuruan. (foto: Polsek Wonorejo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Wonorejo menangkap seorang pria yang diduga menjual pil koplo logo Y. Adapun identitas pria yang ditangkap bernama Edi Sudrajad (24).

Warga Tegalan, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap saat berada di warung kopi atau warkop.

“Tersangka kami bekuk karena menjual pil koplo jenis logo Y,” jelas Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto, Rabu (9/11/2022).

Ia menambahkan bahwa tersangka dibekuk pada Selasa (8/11/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, yang tidak jauh dari rumahnya.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Dari hasil penangkapan, yang berdasar laporan warga, polisi mengamankan 1.060 butir pil logo Y.

“Selain mengambakan barang bukti 1.060 butir pil logo Y, petugas juga mengamankan uang Rp50 ribu hasil penjualan pil,” ungkapnya.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 197 subs, Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Di hadapan penyidik, tersangka sudah enam bulan ini menjual pil logo Y,” tandasnya.